Diminta Mempertimbangkan Pembongkoran Gedung KONI Kalteng oleh Pemprov Kalteng

Palangka Raya, neonusantara.id – Pemerintah Provinsi (pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) diminta untuk mempertimbangkan nasib bangunan lama KONI Kalteng yang berada di Bundaran Besar Palangka Raya. Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Kalteng, Duwel Rawing. Menurutnya, bangunan tersebut memiliki nilai sejarah bagi masyarakat Kalteng dan bangunan pertama kali kantor DPRD Kalteng.

“Saya pribadi menyarankan agar bangunan tersebut dipertahankan dan dijadikan cagar budaya serta tempat pariwisata yang dapat memberikan nilai positif bagi daerah,” katanya, saat dibincangi sejumlah awak media, Senin, 4 Maret 2024.

Dia menambahkan, untuk mempertahankan bangunan bersejarah tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit untuk perawatan dan pemeliharaannya. Namun, hasil yang diperoleh dari pemeliharaan tersebut dapat bermanfaat dalam berbagai aspek, seperti sejarah, ekonomi, sosial, budaya, pariwisata, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, menurutnya jalan terbaik untuk bangunan lama KONI Kalteng adalah dipertahankan dan dimanfaatkan sebagai cagar budaya serta tempat pariwisata.

“Dalam hal ini, masyarakat pun turut berperan penting, terutama generasi muda dalam melestarikan nilai-nilai sejarah. Sehingga nilai sejarah tersebut dapat terus diwariskan kepada generasi muda sebagai identitas dan kekayaan budaya Indonesia,” ujarnya.

Dalam rangka melestarikan nilai sejarah tersebut, tentu diperlukan peran besar dari semua pihak untuk menjaga dan memelihara bangunan-bangunan bersejarah yang masih tersisa di Indonesia. Mulailah dengan mengenalkan nilai sejarah tersebut kepada generasi muda agar mereka lebih menghargai dan memperhatikan keberadaan bangunan-bangunan tersebut.

Di masa kini, banyak bangunan bersejarah di Indonesia yang mengalami nasib yang sama dengan bangunan lama KONI Kalteng, yaitu dibongkar dan kemudian diganti dengan bangunan baru. Namun, ada juga sejumlah bangunan bersejarah di Indonesia yang dipertahankan dan dijadikan cagar budaya, seperti Kota Tua Jakarta dan beberapa tempat lainnya.

Belum lama ini beredar surat dari Dirjen Kebudayaan yang berisi mengenai tindaklanjut pengembangan atau pemanfaatan gedung KONI Kalteng. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa gedung KONI masuk dalam daftar Objek yang Diduga Cagar Budaya sehingga memiliki potensi untuk ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Pada salah satu poinnya disebutkan sebagai salah satu upaya dalam melindungi Objek yang Diduga Cagar Budaya, Dirjen kebudayaan menghimbau agar rencana pengembangan atau pemanfaatan gedung KONI Kalteng untuk dihentikan sementara waktu hingga ada pertemuan audiensi antara Tim Ahli Cagar Budaya Nasional dengan Gubernur Kalimantan Tengah.

Dikonfirmasi secara terpisah Sekda Kalteng, Nuryakin menyebutkan hingga berita ini diterbitkan pihaknya masih belum menerima surat tersebut.

“Hingga saat ini saya belum mengetahui atau menerima suratnya,” tuturnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *