banner 728x250

DPMD Kalteng Ajak Stakeholder Terkait Selesaikan Batas Desa

Palangka Raya, neonusantara.id
Dalam upaya meningkatkan pelayanan masyarakat di tingkat desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada tahun 2024 menetapkan beberapa program kerja yang menitikberatkan pada peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur pemerintah desa.

Kepala DPMD Kalteng, H. Aryawan, menjelaskan bahwa fokus utama adalah melatih dan meningkatkan kinerja setiap individu aparatur pemerintah desa, terutama dalam konteks penguasaan teknologi, Rabu (24/1/2024).

“Dinas PMD dulunya dianggap biasa-biasa saja, kedepannya kita akan lebih meningkatkan peran kita dalam menjalankan tugas dan fungsinya terhadap pelayanan masyarakat khususnya yang ada di desa,” ujar Aryawan.

Selain peningkatan kapasitas SDM, Dinas PMD Kalteng juga menyoroti penyelesaian batas desa sebagai agenda penting.

Aryawan mencatat bahwa satu di antara tantangan yang dihadapi adalah penyelesaian tata batas desa.

“Yang masih menjadi PR kita adalah penyelesaian tata batas desa, inikan masih dalam progres tata batas desa ini,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Kapuas mendapat pujian karena progresnya yang sudah mencapai hampir 50 persen, namun tantangan sebenarnya terletak pada kabupaten lain yang diharapkan dapat menyelesaikan batas desanya, setidaknya hingga triwulan tiga tahun 2024.

“Kabupaten lainnya harapan kami bisa menyelesaikan batas desanya, paling tidak di triwulan tiga tahun 2024 itu sudah clear semua,” tambah Aryawan.

Dalam menghadapi kompleksitas penyelesaian batas desa, Aryawan meyakini bahwa kolaborasi antara tokoh adat, masyarakat, dan kepala daerah menjadi kunci sukses.

Meskipun Provinsi Kalimantan Tengah memiliki wilayah yang sangat luas, ia optimis bahwa dengan sinergi yang kuat, kendala-kendala tersebut dapat diatasi dengan baik.

“Ini tantangan bagi kita semua, tetapi jika para pemangku kepentingan misalnya kepala desa, tokoh adat, tokoh masyarakat saling bermusyawarah mufakat untuk menyelesaikan batas desa itu kemungkinan tidak ada kendala,” tegasnya.

Aryawan menegaskan bahwa penyelesaian tapal batas desa bukan hanya kepentingan lokal, melainkan juga merupakan perintah dari Presiden melalui Kemendagri untuk memastikan seluruh Indonesia memiliki penyelesaian yang jelas terkait tapal batas desanya.

Dengan demikian, komitmen bersama diharapkan menjadi landasan kuat untuk menghadapi tantangan dan memenuhi tuntutan nasional tersebut. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *