banner 728x250

Ketua DPRD Kota Palangka Raya Ingatkan ASN Tetap Netral Jelang Pemilu

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto, memberikan peringatan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut terkait pentingnya mematuhi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Peringatan ini disampaikan guna menekankan netralitas ASN dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan datang, Rabu (13/12/23).

Sigit K Yunianto menegaskan,“Saya menekankan bahwa UU tersebut diterbitkan untuk menjaga profesionalisme ASN dalam mendukung target dan program pemerintah,”.

Lanjut, “peringatan ini menjadi bagian dari upaya untuk memastikan bahwa ASN menjalankan tugasnya dengan netralitas dan profesionalisme demi kelancaran proses Pemilu yang adil dan transparan”.

Dalam peringatannya, Ketua DPRD Kota Palangka Raya juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan netralitas ASN dapat berujung pada sanksi disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia berharap agar seluruh ASN memahami dan melaksanakan aturan tersebut demi terciptanya Pemilu yang demokratis dan berkualitas di Kota Palangka Raya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *