Puruk Cahu, neonusantara.id – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Murung Raya (Mura) menggelar kegiatan pemusnahan arsip, pada Selasa (5/12/2023).
Kegiatan ini turut disaksikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya Hermon, dari Inspektorat dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Murung Raya.
Acara ini diawali dengan laporan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Arsip Akhmad jamaludinnor yang menyebut dasar pelaksanaan ini adalah Peraturan Bupati Murung Raya nomor 18 tahun 2020 tentang pedoman penyusutan arsip di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya.
Adapun tujuan pertama penghapusan arsip yaitu mengurangi jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan dengan cara pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna.
Dan kedua adalah sebagai upaya untuk menjaga keamanan informasi pada arsip dari penyalahgunaan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sekaligus menyelamatkan arsip yang bernilai guna.
Sementara itu, Kepala Dispursip Murung Raya Mohammad Syahrial Pasaribu menyebutkan kegiatan pemusnahan arsip ini merupakan yang pertama kali diadakan di Kabupaten Murung.
“Pemusnahan arsip ini yang pertama kalinya di Kabupaten Murung dan arsip yang dimusnahkan ini terdiri dari tahun 2015 – 2018 menggunakan 4 alat mesin pencacah, kemudian di bakar lalu dibuat berita acaranya,” ucap Syahrial.
Selain itu, Syahrial juga menyatakan jika Dispursip akan membentuk panitia dan akan melakukan sosialisasi kepada kepala OPD yang ada di Murung Raya tentang bagaimana tata aturan pemusnahan arsip sesuai Perbub Murung Raya no 18 tahun 2020.
Menanggapi apa yang disampaikan oleh Kadispursip tersebut, Pj. Bupati Murung Raya Hermon berharap Dispursip menjadi leader dalam penguatan kearsipan ini.
“Kami minta nanti ada Training Of Trainer (TOT) dari Dispursip baik Sekrestaris atau Kabid di Arsip Nasional Republik Indonesia (Andri) tentang bagaimana penataan kearsipan yang wajib dilakukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” pinta Hermon.
Dan dari Dispursip yang sudah mengikuti TOT tadi Pj. Bupati meminta mereka melakukan pelatihan kesetiap OPD bahkan Kecamatan, Kelurahan dan Desa terkait penataan dan pengelolaan kearsipan.
“Karena kita tahu bahwa arsip yang ada semuanya mengandung dokumen yang bernilai walaupun nilainya tentatip, nilainya mungkin relatif ia tergantung kepada isi dokumen yang tertuang ke dalamnya,” ujar Hermon. (red)