Puruk Cahu, neonusantara.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Anggota BPD yang di gelar di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Tira Tangka Balang, Selasa (28/11/2023).
Diketahui jika kegiatan ini dihadiri oleh seluruh ketua BPD 116 Desa se – Kabupaten Murung Raya, dalam rangka memberikan pemahaman kepada Anggota BPD dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar sejalan dan selaras dengan aturan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan aturan.
Pj. Bupati Murung Raya Hermon dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten III Batara mengatakan dalam rangka memperkuat partisipasi masyarakat aktif dalam kegiatan pembangunan dan pemberdayaan desa, BPD harus berperan dalam memperkuat kapasitas warga dalam hal partisipasi, kerjasama, pengawasan, kemampuan kreatif dan inovatif, serta kemampuan teknis membantu dan mengontrol penyelenggaraan pemerintahan desa.
“BPD berperan sebagai agen demokrasi serta memiliki fungsi strategis di desa untuk menampung aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan keputusan Kepala Desa, sehingga roda pemerintahan pembangunan dan masyarakat desa berjalan dengan baik,” Ucap Batara.
Ia juga mengharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat menjadi bekal bagi pengurus BPD untuk dapat lebih optimal dalam menjalankan tugasnya serta dapat bersinergi dan sejalan dengan kepala desa di tempat tugas masing-masing dalam menjalankan Pemerintahan Desa menjadi lebih baik.
“Bagi peserta yang hadir diharapkan dapat membawa manfaat berupa pemahaman akan kedudukan, tugas dan fungsi BPD oleh seluruh anggota BPD dapat tercapai, serta terbangunnya sinergi antara BPD dan pemerintah desa,” Tutup Batara lagi. (red)



















