#purukcahu #murungraya #kalteng #kalimantantengah #neonusantara #neonusantara.id
Puruk Cahu, Neo Nusantara.id – Bupati Murung Raya, Perdie M Yoseph Didampingi Oleh Wakil Ketua Ii Dprd Murung Raya Beserta Unsur Forkopimda Adakan Konferensi Pers Di Rumah Bupati Murung Raya, Puruk Cahu, Rabu, (6/9/23).
Bupati Murung Raya, Perdie M Yoseph, Menerbitkan Surat Nomor 500/337/Ek.Sda Perihal Perintah Paksaan Pemerintah Terhadap Pt Marunda Graha Mineral (Mgm) Yang Air Limbahnya Mencemari Aliran Sungai Di Kecamatan Laung Tuhup Dan Bermuara Di Sungai Barito Sehingga Menjadi Tercemar Limbah Berbahaya Dan Merusak Lingkungan Anak Sungai.
Dugaan Pencemaran Sungai Yang Di Lakukan Pt Mgm Ini Berawal Dari Laporan Salah Satu Warga Ke Dinas Lingkungan Hidup Murung Raya, Laporan Itu Lalu Ditindak Lanjuti Dengan Langsung Turun Kepalangan, Ucap Perdie. Ia Di Dampingi Langsung Oleh Kapolres/Dandim 1013/Kajari Serta Dprd Pada Tanggal 15 Agustus 2023/ Dan Langsung Mendatabgi Titik Pembuangan Limbah Milik Pt Mgm Yang Di Laporkan Melalukan Pencemaran.
Hasil Dari Kunjungan Lapangan Tersebut Adalah Pengeluaran Air Limbah Pada Settling Pond East Kawi Dari Aktivitas Pertambangan Pit Kawi Yang Sekarang Di Lakukan Oleh Pt Mgm Tidak Ada Persetujuan Teknis (Pertek) Dan Surat Kelayakan Operasi (Slo) Dari Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (Klhk) Republik Indonesia.
Bukan Hanya Itu/Perdie Juga Mengatakan Temuan Pelanggaran Yang Juga Di Lakukan Oleh Pt Mgm Selanjutnya Adalah Adanya Aktivitas Penumpukan Batu Bara Di Stock Pile East Kawi Yang Seharusnya Terlebih Dahulu Di Terbitkannya Addendum Amdal Oleh Komisi Amdal Pusat Di Kementerian Lhk Ri.
Oleh Karena Itu Pemkab Murung Raya Atas Dasar Pelanggaran Tersebut Mengekuarkan Sanksi Yang Bersifat Paksaan Agar Paling Lambat Per Tanggal 8 September Ini Untuk Menghentikan Pengeluaran Air Limbah Dan Menghentikan Kegiatan Operasional Penumpukan Baru Bara Di Lokasi-Lokasi Yang Telah Di Sebutkan Tadi Sampai Terbitnya Surat Dari Pihak Berwenang.
Sementara Itu/Wakil Ketua II Dprd Murung Raya/Rahmanto Muhidin Menambahkan Alasan Sampai Cukup Lamanya Proses Dari Pengecekan Lapangan Sampai Dikeluarkannya Surat Paksaan Terhadap Pt Mgn Tersebut Karena Pemerintah Daerah Ingin Mendalami Dari Hukum Maupun Dari Segi Lingkungan Hidup. (red)



















